Selasa 07 Apr 2020 21:54 WIB

PT KAI Daop 4 Sosialisasikan Wajib Masker

Bagi penumpang yang tak mengenakan masker atau penutup mulut dan hidung dilarang naik

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
KAI Daop 4 Semarang mewajibkan penumpang menggunakan masker. Foto ilustrasi menggunakan masker.
Foto: Republika
KAI Daop 4 Semarang mewajibkan penumpang menggunakan masker. Foto ilustrasi menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 4 Semarang bakal berlakukan wajib mengenakan masker, bagi semua penumpang moda transportasi kereta api. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, sekaligus menindaklanjuti kebijakan PT KAI yang mewajibkan penumpang memakai masker di stasiun dan kereta api, mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (7/4).

Baca Juga

Ia juga menyampaikan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Khusunya dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19, yang mengharuskan masyarakat untuk memakai masker, saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Terkait hal ini, PT KAI telah mensosialisasikan kebijakan wajib memakai masker kepada masyarakat, melalui media pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya. "Sosialisasi kami lakukan mulai hari ini  hingga diberlakukannya kebijakan wajib masker bagi penumpang, pads tanggal 12 April 2020 mendatang," tegas Krisbiyantoro.

PT KAI, lanjutnya, juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer. Termasuk mengimbau agar masyarakat untuk sementara menunda perjalanan yang kurang penting atau perjalanan yang sifatnya tidak sangat mendesak.

"Masyarakat/ penumpang diharapkan bisa mematuhi imbauan ini untuk berpartisipasi dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement