REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan paruh baya menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, Senin (6/4) sekitar pukul 17.45 WIB. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi mengatakan perempuan berinisial JLH (40) itu bertindak sebagai bandar, dibantu dua rekannya sebagai kurir, yakni AB (25) dan AA (27).
"Mereka merupakan sindikat pengedar sabu-sabu asal Kampung Bahari, Tanjung Priok yang ditangkap hendak membawa sabu dari Bogor menuju ke Tanjung Priok," kataBudhi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4).
Polres Jakarta Utara sudah menjadikan sindikat itu sebagai target operasi. Sejak tiga bulan lalu, pihaknya telah melakukan pengintaian dan pembuntutan gerak-gerik tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah aksi kejar-kejaran di sekitar Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, usai para tersangka mengambil sabu-sabu dari lembaga pemasyarakatan di Bogor.
"Satu orang tersangka AA ditembak dan meninggal dunia saat diperjalanan menuju rumah sakit," ungkap Kapolres.
Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 59,96 gram, senjata api rakitan dan satu unit mobil bernomor polisi B 1503 FP. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.