Rabu 08 Apr 2020 06:11 WIB

Yang akan Beda Menurut Anies Setelah Jakarta Berlakukan PSBB

Menurut Anies, Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial selama tiga pekan terakhir.

Red: Andri Saubani
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rr Laeny Sulistyawati, Antara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif diterapkan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April. Keputusan Anies ini setelah permohonan PSBB dikabulkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada Selasa (7/4).

Baca Juga

Menurut Anies, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sejak tiga pekan terakhir prinsip sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, imbauan tidak bepergian ke luar rumah, imbauan penutupan tempat hiburan, imbauan menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah dengan mengerjakan peribadatan di rumah.

Begitu juga, lanjut dia, dengan pembatasan layanan transportasi umum juga sudah diterapkan. Bedanya, menurut Anies, dengan adanya persetujuan PSBB kini, imbauan tersebut dilengkapi dengan komponen dan unsur penegakkan hukum. Karena itu, ia mengungkapkan saat ini sedang disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga.