Jumat 10 Apr 2020 06:40 WIB

A-Z Aturan PSBB Jakarta

PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (10 April) selama 14 hari dan bisa diperpanjang

Penerapan PSBB Jakarta: Penumpang  menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penerapan PSBB Jakarta: Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Oleh: Amri Amrullah, Flori Sidebang  

DKI Jakarta sudah masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10 April 2020) ini.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal.

Anies menyatakan Pergub ini untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Penetapan PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto. 

Pembatasan apa saja yang diberlakukan selama PSBB di Jakarta? Anies menjelaskan secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.

Sektor apa saja yang boleh beroperasi selama PSBB Jakarta?

Anies mengungkapkan ada delapan sektor yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB. 

Pertama, sektor kesehatan; 

Kedua, sektor pangan makanan dan minuman;

Ketiga, sektor energi, seperti air gas listrik pompa bensin; Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi

Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal; 

Keenam, kegiatan logistik distribusi barang;

Ketujuh, kebutuhan keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong; 

Kedelapan, sektor industri strategis.

Sampai kapan PSBB ini berlakukan?

Gubernur Anies menyebut PSBB berlaku selama 14 hari terhitung mulai Jumat, 10 April 2020. 

Untuk angkutan/transportasi umum, bagaimana pengaturannya?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 10 jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi di jalan-jalan Jakarta.

Layanan transportasi pengangkut barang untuk semua layanan transportasi darat, laut, maupun udara, masih bisa berjalan, khususnya barang-barang yang esensial demi memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. 

Ke-10 angkutan umum yang boleh beroperasi itu adalah: 

Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

Kedua, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. 

Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan, minum, dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar ataupun supermarket. 

Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). 

Keenam, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan, angkutan truk barang jasa pengiriman. 

Kesembilan, angkutan bus untuk mengangkut karyawan. 

Terakhir, angkutan kapal penyeberangan.

Bagaimana dengan operasi kendaraan pribadi?

Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan beroperasi di Ibu Kota. 

Namun, dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

Gubernur Anies mengatakan pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan PSBB di Jakarta, tapi harus tetap mematuhi aturan jaga jarak. 

Pembatasan penumpang untuk mobil sedan misalnya yang biasa bisa 4 orang, kini hanya diperbolehkan maksimal 3 penumpang (1 sopir dan 2 penumpang di belakang). 

Untuk mobil nonsedan, yang bisa bisa menampung 7 orang, kini hanya boleh maksimal 4 penumpang (1 sopir, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang).

Pemakaian kendaraan pribadi pun hanya diperbolehkan untuk membeli bahan-bahan pokok. Ada pengecualian pemakaian kendaraan pribadi.

Kegiatan yang dikecualikan meliputi aktivitas di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN, BUMD. 

Juga, usaha sektor swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis.

Aktivitas kendaraan pribadi yang diizinkan selama PSSB juga yang terkait pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu. Juga sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Bagaimana dengan taksi online?

Gubernur Anies Baswedan menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat PSBB) Jakarta. 

Ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi daring mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Jam berapa saja angkutan umum boleh beroperasi?

Anies menjelaskan moda transportasi umum di Jakarta selama pelaksanaan PSBB hanya beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore. 

"Ini berlaku untuk semua kendaraan umum di Jakarta," katanya.

Kegiatan apa saja yang diatur selama PSBB Jakarta?

Anies mengatakan pelaksaan PSBB di Jakarta secara prinsip tidak berbeda dengan yang sudah dilakukan dalam tiga pekan terakhir. Proses belajar mengajar akan tetap dilaksanakan dari rumah, ibadah juga dilaksanakan dari rumah, dan bekerja dari rumah.

Kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dibatasi. Pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.

Kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Larangan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana dengan motor dan ojek online?

Sejauh ini Kemenkes masih melarang mengendarai motor berboncengan. Motor boleh beroperasi jika hanya untuk mengantar barang, membeli kebutuhan, bukan mengangkut orang.

Apakah ada sanksi bagi yang melanggar?

Ada. Pada pasal 93 Keputusan Kemenkes disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement