Sabtu 11 Apr 2020 05:10 WIB

Baru Bebas Asimilasi, Seorang Pria Nekat Mencuri di RS

Ia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien.

Maling (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Maling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19 nekat kembali mencuri di rumah sakit. Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, Jumat, mengatakan, pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33) asal Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien.

"Tersangka masuk ke rumah sakit ingin menjenguk keluarganya, tetapi tersangka keliling-keliling ruangan lalu mengambil dua unit HP pasien yang sedang tertidur," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Usai beraksi, Irawan langsung keluar rumah sakit namun berhasil terekam kamera pengintai pada pukul 01.00 WIB Kamis (9/4). Korban pun langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Faisal di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB. Tanpa perlawanan dengan barang bukti satu unit android merek Oppo dan satu unit android merek Samsung serta sepeda motor milik pelaku. "Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Polsek Ilir Barat," jelas Iptu Faisal.

Ia menambahkan pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19, pelaku sendiri sebelumnya diketahui masuk jeruji besi juga karena kasus pencurian.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement