REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa hingga 1 Juni 2020. Kebijakan ini guna mengantisipasi dan melindungi warga dari penularan Covid-19.
"Ini 'update' dari Disdik," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azrildi Batam, Sabtu (11/4).
Perpanjangan masa belajar bagi siswa TK hingga SMP itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Disebutkan, surat edaran itu merujuk SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif dan melindungi masyarakat kita, dengan ini Pemkot memperpanjang pemberlakuan belajar dari rumah mulai 14 April sampai dengan 1 Juni 2020," sebut Wali Kota dalam suratnya.
Perpanjangan waktu itu akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh pemerintah, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. Selama masa itu, maka pemerintah melarang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka atau kegiatan apa pun yang mengharuskan tenaga pendidik dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.
Mulai 14 hingga 23 April, libur tanggap darurat darurat Covid-19, kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode dalam jaringan, atau disesuaikan dengan kondisi sekolah. Kemudian pada 25 hingga 25 April libur awal Ramadhan, yang disambung dengan pesantren Ramadhan melalui daring atau menyesuaikan kondisi sekolah pada 27 hingga 30 April 2020.
Lalu pada 4 hingga 20 Mei libur tanggap darurat Covid-19, KBM daring atau menyesuaikan kondisi sekolah, 22 Mei-30 Mei 2020 libur sebelum dan sesudah Lebaran 2020. "Tanggal 2 Juni kembali belajar tatap muka seperti biasa," lanjut Wali Kota.
Surat itu juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Selain itu kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diminta tidak bepergian keluar daerah dan atau mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Apabila terdapat ASN/non-ASN di lingkungan Pemkot Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," kata dia.