Sabtu 11 Apr 2020 23:31 WIB

Solok Samakan Penyelenggaraan Jenazah PDP dan Positif Corona

Penyelenggaraan jenazah PDP dan positif corona sesuai dengan SOP Covid-19.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Solok Samakan Penyelenggaraan Jenazah PDP dan Positif Corona. Foto: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat  (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Solok Samakan Penyelenggaraan Jenazah PDP dan Positif Corona. Foto: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum membawa peti jenazah pasien suspect Corona ke liang lahat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO--Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan Novirman mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) jenazah, baik warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun positif Corona tetap menggunakan SOP yang sama

"Jika meninggal dunia saat berstatus ODP, PDP, ataupun positif covid-19, penyelenggaraan jenazah tetap sama sesuai SOP covid-19," kata Novirman di Padang Aro, Sabtu (11/4).

Baca Juga

Novirman menambahkan bila SOP tidak dilakukan dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap panduan Kemenkes serta protokol negara. Menurut Novirman hal ini perlu disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami ketika penyelenggaraan jenazah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada.

Novirman juga menjelaskan  sesuai dengan panduan Kementrian Kesehatan pada revisi IV, bahwa penyebutan Suspect corona atau covid-19 dalam bahasa medis artinya diduga atau bukanlah positif covid-19.

Novirman berharap agar masyarakat tidak menghujat keluarga maupun orang yang meninggal dunia pada saat berstatus ODP atau PDP.

Dia melanjutkan untuk penguburan jenazah dilakukan oleh petugas khusus yaitu orang yang dibekali Alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai petunjuk penanganan jenazah covid-19.

"Petugas khusus penguburan itu maksudnya adalah orang yang menggunakan APD lengkap dari covid-19 dan bisa siapa saja yang bertugas menyelenggarakannya. Dan itu semua tentu dipandu oleh tenaga medis yang ada," ucap Novirman.

Novirman menambahkan anggota keluarga yang kontak erat dengan pasien tersebut dilakukan rapid test. Setelah dilakukan rapid test, baik hasilnya negatif atau positif semuanya wajib mengisolasi diri selama 14 hari, dan menguatkan imunitas dengan memakan makanan bergizi.

Novirman mengungkapkan dalam fase ini, masyarakat dilarang untuk menghujat keluarga almarhum. Dan semua itu perlu dilakukan untuk sebuah kehati-hatian, karena penyebaran virus terjadi secara masif hampir di seluruh negara di dunia

Dia juga memberi tahukan kepada setiap keluarga pasien suspect covid-19, yang salah paham kepada petugas pada saat mengantarkan pasien ke rumah sakit. Karena ada keluarga pasien yang menganggap petugas langsung memasukkan pasien kedalam keranda mayat.

"Padahal itu brankar, bukan keranda mayat. Gunanya untuk memobilisasi pasien ke ruangan perawatan dari IGD," kata Novirman menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement