REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Banten yakni di Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Keputusan tersebut telah ditetapkan per Ahad (12/4) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020.
Menurut Terawan, PSBB di Banten tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
"Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (12/4).
Ia menambahian, PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan. Kemudian selanjutnya ia meminta Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.
"Status dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," katanya.