Senin 13 Apr 2020 22:13 WIB

Unhas Lakukan Penyesuaian Registrasi Ulang SNMPTN

Calon mahasiswa yang belum memiliki SKBN dapat menandatangani surat pernyataan.

Gedung Rektoran Universitas Hasanuddin (ilustrasi)
Foto: Dok Unhas
Gedung Rektoran Universitas Hasanuddin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar melakukan penyesuaian registrasi ulang jalur SNMPTN akibat merebaknya Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian terkait Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Hasanuddin Prof Dr Muhammad Restu MP mengatakan, pada dasarnya seluruh dokumen yang disyaratkan pada formulir registrasi daring harus dilengkapi oleh calon mahasiswa baru karena telah menjadi ketentuan. Ini termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Baca Juga

“Namun demikian, kita tidak menutup mata dengan kondisi sekarang," kata Prof Restu dalam keterangannya di Makassar, Senin (13/4).

Beberapa daerah, seperti Jakarta dan sebagian Jawa Barat dan mungkin juga akan menyusul daerah lainnya, saat ini diberlakukan PSBB. "Untuk itu, kami melakukan beberapa penyesuaian,” katanya.

Calon mahasiswa wajib mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan melalui portal registrasi yang disiapkan mulai Senin hingga 25 April 2020. Namun berhubung situasi pandemik virus corona (Covid-19), ada calon mahasiswa yang kesulitan melengkapi dokumen. 

Situasi ini dialami terutama oleh calon mahasiswa dari daerah yang sedang mengalami pemberlakuan PSBB. Salah satu dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang ditandatangani oleh dokter

Untuk memperoleh dokumen ini, calon mahasiswa terlebih dahulu harus memeriksakan diri di rumah sakit atau unit layanan kesehatan yang memiliki tenaga medis berkualifikasi psikiatri. Jika sampai batas waktu unggah dokumen (yaitu 24 April) calon mahasiswa baru belum memiliki SKBN karena terkendala dampak Covid-19 maka calon mahasiswa baru harus menandatangani surat pernyataan yang turut diketahui pula oleh orang tua atau wali.

Surat pernyataan ini kemudian diunggah pada portal registrasi ulang sebelum batas waktu. Calon mahasiswa dapat mengunduh format surat pernyataan ini pada portal registrasi daring (online).

“Harap diingat bahwa semua dokumen disyaratkan itu harus dilengkapi. Jadi, bagi mahasiswa yang dapat melengkapi, agar melengkapi sesuai batas waktu. Penyesuaian ini kami khususnya bagi yang benar-benar mengalami kendala saja," katanya.

Sebelum perkuliahan dimulai, calon mahasiswa baru yang mengalami kendala juga dapat memeriksakan diri di RSPTN Unhas untuk memperoleh SKBN dan mengunggah pada portal,” kata Restu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement