Selasa 14 Apr 2020 08:50 WIB

685 Pekerja di Surabaya di PHK dan Dirumahkan

Baru ada 8 perusahaan yang melaporkan terkait dengan PHK atau merumahkan karyawan

Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)
Foto: principalspage.com
Pemutusan Hubungan Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 685 pekerja di Kota Surabaya, Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan oleh perusahaannya sebagai dampak pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).

Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya menyampaikan saat ini baru ada delapan perusahaan yang melaporkan terkait dengan PHK atau merumahkan karyawan.

"Namun ada juga yang melaporkan secara mandiri ke Disnaker, yakni sebanyak 74 orang. Total seluruhnya ada 685 orang," katanya, Selasa (14/4)

Dia mengatakan data disampaikan Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo saat telekonferensi pada Senin (13/4) itu, bergerak cukup dinamis atau akan terus bertambah. Khusnul mengatakan Disnaker Jatim dan Disnaker Surabaya akan melakukan pendampingan bagi para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan dengan membantu untuk memasukan data ke laman www.prakerja.go.id

 

Selain itu, lanjut dia, Disnaker Jatim juga menyediakan 56 gerai untuk masyarakat di Jawa Timur bagi yang kurang paham IT, sedangkan Disnaker Kota Surabaya telah menyiapkan delapan komputer untuk masyarakat Surabaya yang kurang mengerti IT.

Di laman lawancovid-19.surabaya.go.id, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Surabaya mengalami kenaikan drastis dari sebelumnya pada Sabtu (11/4) hanya 97 orang menjadi 180 orang pada Ahad (12/4), sedangkan pada Senin (13/4) mengalami kenaikan 28 orang sehingga total menjadi 208 orang.

Warga positif Covid-19 paling banyak di Kelurahan Prada Kendali, Kecamatan Dukuh Pakis delapan orang, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo delapan orang, dan Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng tujuh orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement