Selasa 14 Apr 2020 12:10 WIB

Kemenperin: Kegiatan Industri Tetap Berjalan Selama PSBB

Kegiatan industri tetap berjalan bersamaan dengan protokol kesehatan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pekerja menjahit kain sarung di Industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (4/4/2020). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, kegiatan operasional industri dapat berjalan. Hanya saja tetap beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah pekerja menjahit kain sarung di Industri kain sarung Asaputex, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (4/4/2020). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, kegiatan operasional industri dapat berjalan. Hanya saja tetap beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, kegiatan operasional industri dapat berjalan. Hanya saja, tetap beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona. 

Jalannya kegiatan industri, dinilai penting agar rantai pasok dan ketersediaan bahan baku tetap tersedia. Sekaligus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga

“Kami sangat memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah. Khususnya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani Covid-19," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/4).

Ia menuturkan, terdapat semangat sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan. "Di saat sama, memperhatikan protokol kesehatan demi mengendalikan mata rantai Covid-19," katanya. 

Demi memastikan kegiatan industri di berbagai daerah supaya terus berjalan bersamaan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia. 

“Kami juga telah membuat pedoman bagi para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini,” tutur dia. 

Kemenperin pun telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Maka industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian namun tetap menjalankan protokol Kesehatan. 

“Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS). Kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit,” kata Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement