Rabu 15 Apr 2020 14:16 WIB
covid 19

Fatwa MUI dan Surat Telegram Kapolri Harus Saling Dukung

Implementasi Fatwa MUI Dan Surat Telegaram Kapoli Harus Saling Dukung

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
KBPII membagikan bahan pangan di tengan pandemi Corona kepada masyarakat.
Foto: M Toha Al Masyur
KBPII membagikan bahan pangan di tengan pandemi Corona kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII), Nasrullah Larada, menegaskan mendukung secara penuh Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020. Apalagi fatwa ini bertujuan untuk memberikan keselamatan kepada masarakat luas terkait dengan pencegahan meluasnya pandemic virus asal Wuhan, Corona (Covid 19).

‘’Kami memandang  bahwa Fatwa MUI tersebut sebagai panduan/pedoman bagi umat serta untuk memberikan kepastian secara syar’i tentang tata cara pelaksanaan ibadah ditengah wabah pandemic Covid-19. Fatwa MUI ini bukanlah sebagai larangan bagi Umat Islam untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah,’’ kata Nasrullah, di Jakarta, (15/4).

Terkait hal tersebut, lanjutnya, KB PII meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi substansi telegram terkait Potensi Kejahatan Selama Pelaksanaan PSBB yang masih bersifat umum. Ini  karena hal ini dapat  menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan dan berpotensi terjadinya abuse of power oleh aparat di tingkat bawah.

“Dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, implementasi Telegram Kapolri oleh aparat yang tidak membedakan kondisi dan status wilayah, dapat menimbulkan gesekan dengan umat Islam akar rumput, misalnya terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid. Implementasi telegram tersebut seharusnya berlaku penuh untuk daerah zona merah saja atau daerah yang telah ditetapkan PSBB oleh pemerintah,’’ ujarnya.

Nasrullah menegaskan, untuk daerah zona hijau atau kuning, implementasi telegram Kaporli tersebut tetap harus memperhatikan Fatwa MUI, sehingga aktifitas kegiatan ibadah berjamaah di masjid tetap dapat dilaksanakan dengan syarat ketat memenuhi protocol kesehatan pencegahan covid 19.

“KBPII menghimbau wabah corona bukanlah aib, sehingga masyarakat tidak perlu bersikap diskriminatif terhadap warganya yang terkena corona, bahkan harus ikut meringankan beban bagi penderita. Demikian juga terhadap jenazah yang akan dimakamkan, hendaknya diterima karena kita meyakini penanganannya sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aman bagi warga di sekitar pemakaman,’’ tegasnya.

KBPII pun kemudian mengajak seluruh jajaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah KB PII bersama umat Islam dan komponen masyarakat lainnya untuk aktif bergerak dalam kegiatan menghadapi Covid-19 di bawah kendali Gugus Tugas Covid-19.

“Sayap organisasi pemuda kami seperti Lazis Catur Bakti  dan Relawan Siaga Bencana (REGANA) akan terus kami siagakan. Kita perlu bersama-sama melakukan gerakan empati dan kepedulian sosial kepada petugas kesehatan yang berada di garda depan, membantu warga masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak corona, karyawan yang kena PHK,’’ kata Nasrullah.

Yang paling penting lagi, ungkap Nasrullah, KBPII terus mengajak kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan doa dan munajat kepada Allah SWT untuk segera menghilangkan wabah ini dari muka bumi ini. Selain itu menyerukan agar terus berdoa agar Allah Swt segera memulihkan kemampuan sosial ekonomi umat Islam di Indonesia.

“Marilah tetap menjaga perilaku hidup sehat, jaga jarak fisik (physical distancing), cuci tangan pakai sabun, serta tetap meningkatkan doa munajat kepada Allah SWT agar segera menghilangkan wabah corona, agar kita dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan khusu’ dan ketenangan jiwa raga,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement