REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.
Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana yang menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement