REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 19 kapal ikan asing ilegal. Belasan kapal ikan asing ilegal ini ditangkap dalam jangka waktu sekitar 1,5 bulan terakhir ketika bangsa Indonesia dan dunia sedang berjuang mengatasi wabah virus corona baru atau Covid-19.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4), mengungkap bagaimana strategi operasi kapal pengawas menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Laut Sulawesi.
"Ada 19 KIA (Kapal Ikan Asing) yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama yaitu 1,5 bulan. Ini tentu angka yang harus dicermati bersama," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa hasil analisis pergerakan kapal ikan asing di wilayah perbatasan Indonesia yang dilakukan oleh Pusdal KKP menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup signifikan.