Rabu 15 Apr 2020 23:30 WIB

Kota Bogor Evaluasi PSBB Hari Pertama

Beberapa kelemahan terpantau pada penerapan PSBB hari pertama di Kota Bogor.

Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama di Kota Bogor.

"Malam ini kita lakukan rapat evaluasi, pelaksanaan PSBB hari pertama," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Rabu (15/4).

Dedie A Rachim mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan yang melihat masih ada beberapa kelemahan pada penerapan PSBB, misalnya pada titik-titik poin cek di 10 lokasi di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor menempatkan 10 titik itu untuk pemeriksaan pengendara mobil maupun sepeda motor, apakah sudah mematuhi atau belum protokol yang ditetapkan pemerintah pada wabah Covid-19, yakni menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Pada setiap titik poin cek dijaga oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yakni di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad Simpang Tol BORR, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunungbatu, Simpang RSUD Kota Bogor.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bogor, pada setiap titik poin cek dilakukan pemeriksaan pengendara oleh petugas gabungan dari pukul 06:00 WIB hingga 19:00 WIB.

Dari pantauan media, sejumlah kelemahan antara lain sarana dan prasarana di tempat poin cek masih ada yang belum lengkap seperti di Simpang Ciawi, petugas gabungan masih belum lengkap.

Kemudian, dari sisi warga, masih cukup banyak warga pengendara, belum mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya tidak memakai masker, serta pengendara sepeda motor berboncengan tapi berbeda domisili.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pada pelaksanaan PSBB, pengendara sepeda motor bisa berboncengan tapi domisilinya sama dan dibuktikan melalui pemeriksaan kartu identitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement