Jumat 17 Apr 2020 15:58 WIB

Pemkab Gowa akan Usulkan Penerapan PSBB

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mengajukan PSBB ke Kemenkes

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mengajukan PSBB ke Kemenkes. Ilustrasi.
Foto: Istimewa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mengajukan PSBB ke Kemenkes. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan menyampaikan usul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

"Sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang menerapkan dan kemarin Makassar juga sudah disetujui usulannya. Artinya, kita yang terdekat dari Makassar juga perlu melakukannya," katanya dalam siaran pers pemerintah kabupaten, Jumat (17/4).

Baca Juga

Adnan mengatakan sekitar 40 persen dari warga Kabupaten Gowa yang jumlahnya 800 ribu lebih bekerja di Kota Makassar. Mereka berisiko terpapar virus corona karena berada di daerah penularan.

"Jika seluruh indikator dari Kementerian Kesehatan telah terpenuhi, maka pasti kita usulkan. Kami di Gowa sudah siap dengan semuanya, termasuk mendistribusikan kebutuhan pokok untuk warga terdampak," katanya.

Kota Makassar telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB. PSBB diterapkan di Makassar karena dinilai perlu untuk mengendalikan penularan Covid-19 berdasarkan data peningkatan jumlah kasus, laju penyebaran kasus, dan transmisi lokal.

Di Kabupaten Gowa saat ini ada 22 orang yang dinyatakan positif terserang Covid-19. Selain itu ada 280 orang dalam pemantauan dan 116 pasien dalam pengawasan (PDP) terkait penularan virus corona.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement