Ahad 19 Apr 2020 09:58 WIB

Surabaya Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Perpanjangan masa belajar di rumah disebabkan situasi terkait Covid-19 belum kondusif

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Indira Rezkisari
Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya. Kebijakan belajar dari rumah masih terus berlaku termasuk di Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/rony muharrman
Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya. Kebijakan belajar dari rumah masih terus berlaku termasuk di Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperpanjang masa belajar di rumah peserta didik atau pelajar Kota Surabaya. Aturan ini berlaku mulai dari jenjang KB, TK sampai dan LKP negeri maupun swasta di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Surabaya, Supomo menjelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah berlaku sampai 22 April 2020. Sementara pelaksanaan libur awal puasa masih sesuai kalender akademik pendidikan tahun pelajaran 2019-2020. Jadwalnya dimulai pada 23 sampai 25 April 2020.

Baca Juga

"Dan perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 18 April 2020 bernomor 420/7572/436.7.1/2020," kata Supomo dalam keterangan pers, Ahad (19/4).

Menurut Supomo, perpanjangan belajar di rumah ditetapkan karena situasi Covid-19 yang belum kondusif. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah. Aturan ini diharapkan bisa membantu menjaga kesehatan para pelajar dengan tetap di rumah.