Ahad 19 Apr 2020 17:20 WIB

Polda: Peniadaan Ganjil-Genap Diperpanjang Sampai 23 April

Peniadaan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berlaku sepanjang lima pekan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 23 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu kota hingga 23 April sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di transportasi umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta hingga tanggal 23 April 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). 

Adapun awalnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu sudah dilakukan selama lima pekan. Hal tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 16 Maret hingga 19 April 2020."Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Ahad (19/4).

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran ganjil-genap selama peniadaan sementara kebijakan itu diberlakukan. Meski demikian, jelas Fahri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam kamera ETLE akan tetap dilakukan. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, maupun pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Fahri menambahkan, perpanjangan masa peniadaan sementara kebijakan ganjil genap itu mengikuti masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. "(Perpanjangan peniadaan sementara kebijakan gage) mengikuti masa pemberlakuan PSBB. Nanti kita akan evaluasi," papar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mulai menerapkan status PSBB di Jakarta sejak Jumat (10/4). Kebijakan itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan atau sampai tanggal 23 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement