REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Muhamad Umar Ma'rur mengatakan pada tahun ini Dana Desa (DD) dapat dipergunakan untuk pencegahan Covid-19. Selain itu juga program bantuan langsung tunai (BLT) serta biaya tidak terduga (BTT).
"Dana Desa memang diperbolehkan untuk pencegahan Covid-19. Di antarannya sosialisasi pola gerakan hidup bersih, penyemprotan disinfektan dan lainnya," kata Umar di Majalengka, Ahad (19/4).
Umar mengatakan DD juga bisa dianggarkan untuk pembelian masker, alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, handsanitizer, dan kebutuhan lain yang sangat diperlukan. Untuk landasan hukum penggunaan DD digunakan Covid-19, merujuk pada surat edaran (SE) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 8 Mendes PDTT tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
"Karena Majalengka statusnya dinaikkan dari siaga menjadi tanggap darurat, dikarenakan ada satu orang yang positif Covid-19, maka ada tambahan anggaran DD untuk belanja tidak terduga (BTT)," ujarnya.