Rabu 15 Apr 2020 19:50 WIB

Mendes PDTT: BLT Dana Desa Sebulan Rp 600 Ribu

BLT Dana Desa dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.
Foto: Kemendes PDTT
. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan masing-masing Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulannya, bantuan BLT yang berasal dari Dana Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat terdampak wabah Covid-19 akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa. Mereka akan menerima Rp 600 ribu selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta.

"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ketiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," kata Halim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (15/4).

Baca Juga

Halim yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan BLT Dana Desa tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Dana fokus disalurkan kepada warga desa terdampak Covid-19 yang belum mendapat bantuan program lain dari pemerintah.

Dia menginginkan semua warga desa khususnya yang terdampak terbantu dengan peralihan Dana Desa ke bantuan langsung sehingga uang bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari khususnya di bulan suci Ramadhan.

"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan nontunai, yang belum menerima kartu prakerja," katanya.

Lebih lanjut Gus Menteri mendesak kepala desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut. Untuk pulau Jawa ditargetkan 1-2 hari ke depan bisa rampung sehingga dana dapat segera dicairkan.

"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," katanya.

Dia mengatakan pijakan hukum penyaluran BLT pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional peraturan tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement