REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Melalui kerja sama ini, penyaluran bisa berjalan efektif dan tepat sasaran
Menko PMK Muhadjir Effendy mengklaim, data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dia menambahkan, keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS, selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS.
"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri melalui telekonferensi di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (20/4).
Menurut Muhadjir, saat penanganan Covid-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS. Antara lain yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.
"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bantuan sosial kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk di usulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan, data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos adalah DTKS. Pasalnya, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat pemerintah daerah melakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan pemda untuk perbaikan DTKS," ujarnya.
Ia pun menegaskan, KPK akan turut mengawal program bansos covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat kementerian/lembaga, dan kabupaten/kota.