Senin 20 Apr 2020 21:30 WIB

Menko PMK Pastikan Data Penerima Bansos Transparan

Kemenko PMK bekerja sama dengan KPK dalam mengawal penyaluran bansos.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Prayogi
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Melalui kerja sama ini, penyaluran bisa berjalan efektif dan tepat sasaran

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklaim, data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dia menambahkan, keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS, selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS. 

"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak Covid-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri melalui telekonferensi di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (20/4).

Menurut Muhadjir, saat penanganan Covid-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS. Antara lain yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.

"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bantuan sosial kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk di usulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan, data terbaik yang dapat dijadikan acuan penyaluran bansos adalah DTKS. Pasalnya, DTKS memuat data masyarakat yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Data paling valid untuk bagikan bansos adalah DTKS. Namun saat pemerintah daerah melakukan pembagian, tetap harus verifikasi agar menjadi bahan pemda untuk perbaikan DTKS," ujarnya.

Ia pun menegaskan, KPK akan turut mengawal program bansos covid-19 dengan mengoptimalkan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil) KPK, Inspektorat kementerian/lembaga, dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement