REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGI -- Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan diambil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat. Langkah yang akan dilakukan Pemko Bukittinggi menurut Ramlan akan merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI dan Peraturan Gubernur Sumbar tentang PSBB.
Ramlan menjelaskan di antara langkah yang akan dilakukan adalah mendirikan empat posko pemantauan di pintu masuk Kota Bukittinggi. Empat posko itu yakni di Jambu Air yang merupakan pintu masuk dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Agam
Kemudian di Garegeh untuk pintu masuk dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar. Di Gadut untuk perbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan By Pass dari arah Padang Panjang.
"Di posko ini kita akan berhentikan kendaraan yang masuk untuk memastikan semuanya memakai masker atau tidak. Kemudian kita pastikan isi penumpang tidak lebih dari setengah kapasitas untuk physical distancing," kata Ramlan saat teleconference yang difasilitasi IJTI Sumbar via aplikasi Zoom, Selasa (21/4).
Ramlan menyebut Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bukitttinggi akan menyuruh balik pengendara yang punya tujuan berwisata ke Bukittinggi. Karena semua tempat wisata di Bukitinggi sudah ditutup untuk objek wisata berbayar dan dilarang berkumpul di lokasi wisata terbuka.
Setiap kendaraan yang melintas di 4 posko tersebut menurut Ramlan akan disemprot dengan disinfektan. Kemudian pengendara sepeda motor juga dilarang membonceng orang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Ramlan menambahkan Pemko Bukittinggi juga meminta pedagang di pasar-pasar menjaga jarak antarpedagang minimal 1,5 meter. Agar tidak ada penumpukan, Pemko menambah areal pasar dengan menarik ke jalan raya supaya jarak antar pedagang lebih teratur. Pedagang yang diizinkan hanya untuk penjual barang-barang kebutuhan pokok.
Pemkot Bukittinggi masih mengizinkan rumah makan buka sejak jam 08.00 WIB sampai jam 21.00 WIB. Rumah makan hanya diperbolehkan menjual untuk dibawa pulang atau bungkus. Setiap rumah makan harus meniadakan tempat duduk dan hidangan makanan. "Rumah makan masih boleh, tapi hanya jual dengan dibungkus," ujar Ramlan.