REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyatakan keinginannya untuk mendeportasi dua warga negara asing (WNA) wilayah itu ke negara asalnya. Dua WNA itu diketahui terpapar Covid-19 setelah dilakukan uji cepat atau rapid test.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, selain karena positif Covid-19, izin tinggal dua WNA itu juga telah habis. Ketika diperiksa petugas, kelengkapan dokumen dua WNA itu tak bermasalah, tapi masa tinggalnya telah melebihi batas.
"Kita sebenarnya ingin deportasi, tapi aturannya tidak bisa karena keadaan khusus seperti. Sementara dititipkan ke kedutaan pun tidak menerima karena tak ada tempat," kata dia, Selasa (21/4).
Helmi mengatakan, untuk sementara pihaknya telah meminta dua WNA itu untuk melakukan isolasi mandiri di tempat mereka tinggal saat ini. Petugas tetap melakukan pengawasan sambil menunggu hasil tes swab dua WNA itu untuk memastikan status positif Covid-19.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi. Menurut dia, pihak imigrasi telah dikeluarkan izin tinggal darurat lantaran situasi saat ini tak memungkinkan untuk dipulangkan ke negara asalnya. "Jadi mereka masih bisa tinggal di Kabupaten Garut," kata dia.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menemukan dua WNA positif Covid-19 setelah dilakukan raid test pada Sabtu (18/4). Kasus itu ditemukan di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Namun, kedua WNA itu belum 100 persen positif Covid-19 lantaran harus menunggu hasil tes swab.