Rabu 22 Apr 2020 14:14 WIB

Vandalisme Diduga Terkait Anarko, 3 Mahasiswa Diamankan

Aksi Vandalisme Diduga Terkait Anarko di Malang, 3 Mahasiswa Diamankan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Aksi Vandalisme Diduga Terkait Anarko di Malang, 3 Mahasiswa Diamankan
Aksi Vandalisme Diduga Terkait Anarko di Malang, 3 Mahasiswa Diamankan

jatimnow.com - Tiga mahasiswa diduga pelaku aksi vandalisme di beberapa titik di Kota Malang diamankan polisi.

Ketiga mahasiswa itu adalah MAA (20) warga Pakis, Kabupaten Malang; SRA (20), warga Singosari, Kabupatèn Malang; dan HFF (22), warga Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

"Motifnya pelaku tidak menerima masyarakat melawan kapitalisme yang merasa dirugikan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (22/4/2020).

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, ketiga mahasiswa itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dan mencari tempat yang sepi untuk mencoret-coret tulisan yang berbau provokatif.

"MAA melakukan pencoretan, SRA berinisiatif melakukan pencoretan, dan HFF mengawasi saat dilakukan pencoretan," jelasnya.

Alumni AKPOL 1997 itu menyebut ketiganya menggunakan cat pilok hitam mencari tempat yang sepi untuk menulis berbau provokatif pada 4 April 2020 antara pukul 00.00 - 04.00 dini hari.

"TKP ada enam tempat di Malang, yakni di Jalan Sunandar Prio, Jalan Laksda Adi Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung Suprapto, kawasan Klojen, hingga Underpass Karanglo," bebernya.

Selain mengamankan ketiga mahasiswa itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah helm, sepeda motor Honda beat N 2486 HO, skep tulisan Tegalrejo Melawan, pilok berwarna hitam, dan sepatu dari ketiganya.

Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman kepada ketiga pelaku apa ada keterkaitan dengan kelompok anarko.

"Masih kami telusuri lagi. Nanti kita buka lagi. Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 mengenai peraturan hukum pidana, serta Pasal 160 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement