Rabu 22 Apr 2020 21:24 WIB

Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoaks Begal di Cilandak

Polisi menangkap dua orang penyebar hoaks terkait aksi begal di Cilandak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatab menangkap dua orang yang menyebarkan hoaks mengenai aksi begal di Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial FH dan NMS menyebarkan hoaks dalam bentuk satu rekaman video dan disebarkan melalui aplikasi percakapan.

"Para tersangka kemudian menyebarkan video tersebut melalui aplikasi chat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).

Baca Juga

Budi mengungkapkan, kedua tersangka memiliki hubungan keluarga. Awalnya, tersangka FH meminjam motor milik tantenya, yakni tersangka NMS.  Namun, tersangka FH meminjam motor tersebut terlalu lama. Karena takut akan dimarahi tantenya, dia pun berpura-pura telah menjadi korban begal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/4).

Tersangka NMS pun segera merekam pernyataan keponakannya itu dengan menggunakan ponsel. Kemudian dia menyebarluaskannya dengan tujuan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Video itu akhirnya menjadi viral di media sosial.

"Masalahnya langsung di-upload, tidak konfirmasi dulu, tidak lapor ke polisi dulu, akhirnya jadi viral," ucap Budi.

Kepolisian, sambung dia, juga telah melakukan pengecekan di lokasi terjadinya aksi begal tersebut. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemuian bukti terjadinya aksi begal di sana. "Setelah dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi pembegalan yang menimpanya, tersangka FH mengaku bahwa tidak pernah dibegal dan berbohong," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka FH dan NMS di wilayah Srengseng, Jakarta Barat, Rabu (22/4) dini hari. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Seperti diketahui, sebelumnya sebuah video korban dugaan begal beredar di aplikasi WhatsApp. Video berdurasi satu menit tujuh detik itu memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket garis-garis hitam putih sedang diinterogasi oleh seorang perempuan. Pria tersebut mengaku sebagai korban begal di jalan Bangau Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB.

Dalam video tersebut, sang pria menunjukkan dua jarinya yang diperban dan celananya yang robek setelah dibegal. Pria tersebut juga mengaku dompet dan handphone miliknya diambil oleh begal. Ia mengalami luka karena mencoba melawan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement