REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kemeterian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat Indonesia dilarang mudik. Jika masih ada yang melanggar aturan tersebut, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
"Peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat, 12 Juni untuk Kereta Apu, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Aditia dalam konferensi pers youtube BNPB, Kamis (23/4).
Menurut Aditia, apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar dengan tetap memaksa mudik pada 24 April besok, akan dikenakan sanksi. Jika ada masyarakat yang mencoba melanggar pada 24 April hingga 7 Mei 2020, perugas akan meminta mereka untuk putar balik.
"Pada tahap awal penerapannya (sanksi) pemerintah akan menggunakan cara-cara persuasif, yang melanggar akan diminta kembaki ke asal perjalanan," kata Aditia.