REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Anggota Tim Pengawas Penanganan COVID-19 DPR RI, Mufti Anam menilai Jawa Timur memiliki modal bagus dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena dilakukan secara bersamaan di tiga daerah.
"Pemprov Jatim tepat lakukan PSBB tiga daerah berkaitan. Berbeda dengan Jabodetabek yang tidak bersamaan, karena secara administrasi memang berbeda," ujarnya di sela berkunjung ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis malam. PSBB segera dilaksanakan di Kota Surabaya secara menyeluruh, sementara Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik parsial atau sebagian.
Menurut dia, Pemprov Jatim sudah bisa melihat perkembangan pelaksanaan PSBB di beberapa daerah yang sudah dilaksanakan, termasuk membahas kekurangannya. "Saya optimistis pelaksanaan PSBB di Jatim jauh lebih bagus. Saya sebagai warga Jatim juga sangat berharap seperti itu," kata politikus PDI Perjuangan yang terpilih dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolinggo tersebut.
Mufti Anam juga mengusulkan dalam peraturan kepala daerah agar jangka waktu pelaksanaan PSBB bisa lebih panjang dari 14 hari. "Sehingga kalkulasinya jelas, bukan hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat dan dunia usaha. Dunia usaha, misalnya, bisa mengalkulasi keluar dan masuknya uang," tuturnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang menerima kedatangan Tim Pengawas COVID-19 DPR RI menerima berbagai usulan atau masukan, khususnya terkait PSBB.
Pelaksanaan PSBB, harus seiring dengan penegakan hukum bagi siapa pun yang melanggar sehingga peran Pemkot dan Pemkab menjadi penting untuk nantinya membuat suatu penentuan sanksi selama jalannya PSBB."Kata kunci keberhasilan PSBB adalah keputusan Bupati dan Wali Kota menentukan sanksi yang diberikan," kata orang nomor dua di Pemprov Jatim itu.