Jumat 24 Apr 2020 16:36 WIB

Jokowi: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Penundaan dilakukan setelah Presiden Jokowi menemui tiga organisasi buruh.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.
Foto: republika
Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam rapat terbatas terkait Covid-19 atau corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar menunda pembahasan RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menunda pembahasan ini.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jumat (24/4).

Baca Juga

Jokowi mengatakan, setelah pembahasan ini ditunda, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi bertemu dengan tiga organisasi serikat buruh yang menolak omnibus law cipta kerja klaster ketenagakerjaan. Pertemuan itu dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPI Said Iqbal, dan juga Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Presiden KSPSI Andi Gani menyampaikan, ketiga serikat buruh ingin turut dilibatkan secara aktif dalam pembahasan omnibus law ini. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani sudah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU cipta kerja.

Puan mengatakan, salah satu alasan penundaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19. "Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law cipta kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4) kemarin.

Puan menjelaskan, penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU cipta kerja karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, ia meminta DPR menerima masukan masyarakat khususnya serikat pekerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement