Ahad 26 Apr 2020 06:17 WIB

IPR: Keputusan Pilkada pada Desember Perlu Dikaji Ulang

IPR menilai perlu dipertimbangkan ulang keputusan menggelar pilkada pada Desember.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan, kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR untuk menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2020 harus dipertimbangkan ulang. Sebab, hingga saat ini belum pasti kapan pandemi Covid 19 berakhir.

"Kita belum tahu seperti apa perkembangan pandemi ini, kapan puncak pandemi dan apakah dalam beberapa bulan ke depan apa benar-benar sudah melewati masa krisis dari Covid 19, atau malah ada gelombang kedua," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin di Jakarta, Ahad (26/4).

Baca Juga

Menurut Ujang, jika pemungutan suara Pilkada digelar pada 2020, maka artinya tahapan-tahapan pilkada yang ditunda harus dimulai kembali pada Juni mendatang. Sementara menurutnya, kondisi pandemi Covid 19 masih menunjukkan tren kenaikan kasus positif.

Memulai tahapan pada saat masa krisis bahkan ketika belum mencapai fase puncak pandemi Covid 19, menurutnya akan sangat berisiko untuk keselamatan baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakat. Hal itu, kata Ujang karena pada beberapa tahapan pilkada akan melibatkan interaksi tatap muka banyak orang, semakin banyak interaksi sosial dalam tahapan pemilu tentunya akan meningkatkan risiko penularan.

Kemudian, memulai tahapan tergesa-gesa juga berpotensi akan membuat ketidaksiapan sistem dan metode penyelenggaraan yang tepat untuk dipakai pada masa pandemi. "Penting sekali mengkaji mekanisme, metode dan sistem seperti apa yang tepat kalau menyelenggarakan pemilu ketika pandemi, semuanya tentu harus diselaraskan dengan protokol kesehatan," katanya.

Tidak hanya metode penyelenggaraan pilkada, penyelenggara tentunya juga perlu memikirkan kesiapan anggaran apalagi biaya pilkada diyakini akan membengkak karena harus menyediakan standar keamanan kesehatan dari risiko penularan Covid 19. "Seperti yang kita tahu, pemerintah tentu anggarannya fokus penanganan Covid 19. Oleh karena itu, apakah cukup hanya menunda 3 bulan, menurut saya sebaiknya pilkada pada pertengahan atau akhir 2021 saja, sehingga penyelenggara bisa memikirkan metode terbaik dan pemerintah tidak terbebani anggarannya," ujar Ujang Komaruddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement