Ahad 26 Apr 2020 15:27 WIB

Bappebti Blokir 80 Domain Website Ilegal

Masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran.

Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain website entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020. Hal ini agar dalam operasionalnya website-website tersebut tidak merugikan masyarakat.

Dengan diblokirnya domain website entitas tersebut maka secara kumulatif sampai dengan kuartal pertama 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain website.

Baca Juga

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyampaikan, meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19, hal tersebut tidak menghalangi Bappebti memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin. Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah.

"Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan," kata Tjahya dalam keterangan tertulisdi Jakarta, Ahad (26/4).

Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran saat ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, ASN bekerja dari rumah atau work from home. Meski bekerja dari rumah, tidak berarti ASN tidak melakukan pengawasan.

Mereka, kataTjahya, harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Termasuk melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK seperti memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist, menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

Pemblokiran yang selama ini dilakukan bertujuan agar website tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten website entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement