Ahad 26 Apr 2020 15:27 WIB

Bappebti Blokir 80 Domain Website Ilegal

Masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran.

Red: Fuji Pratiwi
Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 80 domain website entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti pada Maret 2020. Hal ini agar dalam operasionalnya website-website tersebut tidak merugikan masyarakat.

Dengan diblokirnya domain website entitas tersebut maka secara kumulatif sampai dengan kuartal pertama 2020, Bappebti telah memblokir 103 domain website.

Baca Juga

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyampaikan, meskipun sedang menghadapi pandemi Covid-19, hal tersebut tidak menghalangi Bappebti memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin. Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah.

"Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan," kata Tjahya dalam keterangan tertulisdi Jakarta, Ahad (26/4).