REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan paspor yang telah diterbitkan namun tidak diambil setelah 30 hari oleh pemohon tidak akan dibatalkan selama pandemi Covid-19.
"Untuk paspor yang tidak diambil 30 hari kita tidak akan dibatalkan," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala, Senin (27/4)
Dalam pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembatalan Paspor Biasa, disebutkan bahwa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan akan dibatalkan. Namun, Cucu mengatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, di mana masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah, maka peraturan tersebut tidak diterapkan.
"Aturan pembatalan itu kan untuk kondisi normal, sekarang kita sedang berada di kondisi tidak normal, jadi kita juga harus bekerja tidak normal. Tetapi kita harus bekerja secara terukur dan harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Cucu.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian agar kebijakan dispensasi tersebut dapat diterapkan.
"Beliau sangat memahami kondisi ini dan sudah memberikan dispensasi secara kesisteman akan diatur bahwa paspor yang tidak diambil 30 hari, baik yang sudah posisi serah atau akan diserahkan atau sedang membayar tidak akan dipermasalahkan. Jadi tidak usah khawatir," kata Cucu.