Senin 27 Apr 2020 19:33 WIB

Kapal Merak-Bakauheni Dilarang Angkut Penumpang

Kapal fery dilarang angkut pejalan kaki, motor, angkutan penumpang umum dan pribadi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meninjau Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (27/4)
Foto: Foto Humas Polda Lampung
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meninjau Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (27/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kemenhub telah mengeluarkan surat perintah kepada PT ASDP Indonesia Ferry untuk membatasi penyeberangan kapal Merak - Bakauheni dalam rangka pelarangan mudik angkutan lebaran tahun 2020 (1441 H). Kapal fery dilarang mengangkut pejalan kaki, motor, angkutan penumpang umum dan pribadi menyeberang Merak - Bakauheni.

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggu Wibowo tertanggal 26 April 2020 menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kakorlantas Polri dan jajaran Polda Banten pada saat kunjungan ke Pelabuhan Merak Banten pada Ahad (26/4), pihak Kakorlantas Polri memutuskan: kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak - Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang baik pribadi maupun umum.

Baca Juga

Namun, diperbolehkan mengangkut kendaraan sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM-25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sampai 31 Mei 2020.

Dalam suratnya disebutkan, untuk efektivitas pengendalian petugas di lapangan, pintu masuk pelayanan ke dermaga eksekutif agar menjadi satu dengan pintu masuk pelayanan ke dermaga reguler. Menugaskan Polda Banten untuk melakukan chek point secara berlapis dan dilakukan dengan cara humanis dan persuasif.

Kepala BPTD Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo juga menegaskan, penghentian atau peniadaan sementara pelayanan online ticketing untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa dan VIa. Untuk pengguna jasa yang sudah membeli tiket secara online dapat dikembalikan penuh (100 persen), sesuai Pasal 4 PM 25 Tahun 2020.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto telah meninjau Posko Check Point Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (27/4). Kapolda melakukan pemantauan penyekatan terhadap kendaraan maupun penumpang yang hendak melintas ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Memberikan penjelasan dan sosialsiasi dengan cara-cara yang humanis, memang ada beberapa yang dikecualikan seperti petugas keamanan, logistik, TKI yang mau pulang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Terkait dengan PM 25/2020 tentang larangan mudik, Kapolda Purwadi mengatakan mekanismenya sudah diatur baik di Merak maupun Bakauheni. Petugas telah menerapkan aturan yang tegas, kecuali kendaraan khusus yang mengangkut logistik atas kebijakan pemerintah perlu dikawal dan dijaga. Sedangkan angkutan orang yang mempunyai kepentingan untuk jalannya roda ekonomi kecuali orang yang mau mudik. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement