Senin 27 Apr 2020 20:25 WIB

Mendes: BLT Dana Desa tak Tumpang Tindih dengan Bansos Lain

Mendes PDTT menjamin BLT dana desa tak tumpang tindih dengan bansos lain.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan, penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tidak akan tumpang tindih dan mendapatkan bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti program keluarga harapan (PKH). Kemendes PDTT mengatakan, penerima BLT Dana Desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus corona SARS-CoV2 (Covid 19).

Menteri Desa PDTT Abdul Hakim menjelaskan, pemerintah memiliki kebijakan terkait safety net untuk masyarakat terdampak Covid 19 diantaranya bansos PKH, bantuan pangan non-tunai (BPNT) di bawah naungan Kemensos, kemudian bantuan sembako untuk masyarakat di Jabodetabek, kartu pra kerja, dan BLT Dana Desa. "Tetapi penerima bansos-bansos ini diupayakan supaya tidak tumpang tindih, termasuk BLT Dana Desa. Jadi yang sudah menerima bansos misalnya PKH tidak bisa mendapatkan BLT Dana Desa," ujar Abdul Hakim saat video conference, Kemendes PDTT, Senin (27/4).

Baca Juga

Abdul Hakim melanjutkan, keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang  terdampak ekonomi akibat virus corona SARS-CoV2 (Covid 19) kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.  "Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujarnya.

Untuk memilih penerima BLT Dana Desa, ia menyebutkan sebanyak tiga orang dari pihak rukun tetangga (RT) akan mendata. Tiga orang ini, dia melanjutkan, kemudian membangun kesamaan persepsi bahwa calon penerima BLT Dana Desa memang orang yang tidak mampu akibat terimbas Covid 19. 

Pihaknya percaya pihak RT dan desa yang mengetahui wilayahnya bisa melakukan hal ini. Pihaknya juga percaya pemerintah desa, relawan desa, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna hingga PKK yang ikut tahu proses pendaftaran dan verifikasi calon penerima supaya tidak tumpang tindih dan mendapatkan bansos lainnya.

"Jadi kami yakin benar dan mereka mengerti, jangan sampai tumpang tindih. Penerima PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja pasti tidak mendapatkan BLT Dana Desa," ujarnya.

Abdul Hakim menyebutkan BLT Dana Desa diberikan kepada setiap KPM sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut.  "Sehingga setiap keluarga total akan mendapatkan Rp 1,8 juta selama tiga bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang  terdampak ekonomi akibat virus corona SARS-CoV2 (Covid 19) kemudian kehilangan mata pencaharian, atau uruh harian misalnya tukang batu, kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.  "Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujarnya.

Abdul Hakim menyebutkan total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp 24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa sebesar Rp 24,47 triliun tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat. 

Ia menyebutkan skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa. Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. 

Terkait pengawasan pencairan BLT Dana Desa, pihaknya mengaku percaya pihak pemerintah desa, relawan desa, masyarakat, tokoh adat, pemuda, karang taruna PKK bisa memastikannya tepat sasaran. Apalagi, dia melanjutkan, hasil pendataan RT/RW ini harus diverifikasi dibawa ke musyawarah desa, jadi puluhan orang tahu. 

"Jadi kami yakin benar dan paham dan mengerti, jangan sampai tumpang tindih. Inspektorat di tingkat kabupaten juga mengawasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement