Jumat 01 May 2020 19:22 WIB

Polisi Berulang Kali Temukan Kendaraan Selundupkan Pemudik

Enam pemudik ditemukan dalam bagasi truk yang disetop polisi di GT Cikarang Barat.

Rep: Antara, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar,Ahad (26/042020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas
Foto: ANTARA /Saptono
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Cikampek, Jabar,Ahad (26/042020). Larangan mudik dan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol itu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang melintas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memergoki sebuah truk yang menyelundupkan pemudik yang hendak keluar Jabodetabek di tengah penerapan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, temuan itu pada Jumat (1/5) pagi pukul 10.52 WIB di GT Cikarang Barat.

"Pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 pukul 10.52 WIB di Gerbang Tol Cikarang Barat telah diperiksa satu unit truk yang mengangkut penumpang," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Temuan truk yang mengangkut penumpang tersebut terjadi saat petugas Ditlantas yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di GT Cikarang Barat menggelar pemeriksaan rutin terhadap truk yang akan keluar Jabodetabek. Pada awalnya, pemeriksaan berjalan lancar tanpa ada temuan yang mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa truk dengan nomor polisi G 1906 FR yang dikemudikan oleh FEI.

Sesuai prosedur, petugas kemudian meminta pengemudi untuk turun dan membuka bagasi truk untuk memeriksa isi muatan sebelum diperkenankan meninggalkan Jabodetabek. Namun yang ditemukan petugas bukan, barang melainkan enam pemudik.

Petugas kemudian meminta seluruh penumpang truk turun untuk didata dan dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan petugas, para pemudik itu menumpang truk tujuan Brebes, Jawa Tengah, dengan imbalan sejumlah uang.

"Penumpang tersebut akan diangkut ke Brebes, Jawa Tengah. Untuk biaya akan dibayar setelah di Brebes," kata Sambodo.

Sedangkan menurut keterangan pengemudi, truk tersebut mengangkut bawang dari Brebes menuju Jakarta dan kembali lagi ke Brebes.

"Truk tersebut awalnya membawa bawang dari Brebes ke Pasar Bitung dan pulang ke Brebes," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan dua sopir travel gelap yang membawa pemudik menuju beberapa daerah di Jawa Tengah, Rabu (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dua unit mobil berpelat hitam itu, terdapat delapan pemudik.

Sambodo menerangkan, kedua sopir itu menawarkan jasa travel gelap bagi pemudik melalui media sosial Facebook. Namun, rencana mereka terhenti saat mencoba keluar dari Kabupaten Bekasi menuju Kabupaten Karawang melalui jalur arteri Kedung Waringin.

"Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo, Kamis (30/4).

Sambodo mengungkapkan, delapan penumpang itu terbagi ke dalam dua mobil. Lima penumpang di mobil pertama, dan tiga penumpang di mobil kedua. Meski demikian, Sambodo tidak merinci identitas penumpang maupun dua sopir travel gelap tersebut.

Dia menyebut, para penumpang mengaku dikenakan tarif hingga Rp 500 ribu untuk bisa menuju ke Jawa Tengah selama pemerintah melarang mudik di tengah pandemi virus corona.

"Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang," ungkap Sambodo.

Atas perbuatannya, dua sopir travel gelap itu dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.

"Kita lihat ini pelatnya pelat hitam, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," jelas Sambodo.

Sambodo pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak nekat melakukan mudik atau menawarkan jasa antar dengan modus travel gelap di tengah larangan pemerintah selama pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," tegas Sambodo.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement