jatimnow.com - Tindakan represif akan dilakukan petugas kepala pelanggar pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan sebagian Gresik, di hari kelima, Sabtu (2/5/2020).
"Lalu lintas harian rata-rata (LHR) saat PSBB ternyata tidak berkurang banyak jika dibandingkan sebelum PSBB. Berarti kunjungan dan mobilitas masyarakat di Surabaya masih tinggi," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (1/5/2020) malam.
Heru menerangkan, dari hasil rapat evaluasi sejak PSBB diterapkan 28 April 2020, diputuskan akan dilakukan tindakan represif bagi pengendara, kafe dan masyarakat yang melanggar larangan dalam PSBB.
"Kita akan sedikit lebih represif. Kalau ada yang berboncengan kita turunkan di situ. Yang tidak memakai masker dikembalikan. Yang kendaraan roda empat penumpangnya satu baris satu orang," terangnya.
Ketika ada pengendara yang suhu tubuhnya di atas rata-rata, langsung dilakukan tindakan klinis.
"Kalau ada yang temperaturnya di atas rata-rata, yang bersangkutan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dokter Kohar (Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Covid-19 Jatim) sudah koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk membawa pengguna jalan itu ke rumah sakit terdekat," tutur Heru.
Dia menambahkan, pengendara yang dibawa ke rumah sakit menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten dan kota setempat. Dan jika ditemukan kerumunan pengunjung warung atau kafe, maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Saat itu juga warung langsung ditutup," tegasnya.
Heru menyebut, ada beberapa pasar dan fasilitas umum yang ditutup untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covd-19). Kecuali toko obat atau farmasi.
"Prinsipnya lebih represif lagi. Jam malam diperketat. Virus ini bisa ditanggulangi dengan social distancing, cuci tangan, pakai masker," tandas Heru.