Sabtu 02 May 2020 20:11 WIB

Angkut Pemudik, Polda Metro Panggil 15 Pemilik Travel

mengamankan 15 kendaraan dengan total 113 penumpang yang akan menuju ke sejumlah kota

Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memanggil pemilik 15 kendaraan travel yang kepergok petugas mengangkut pemudik di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Cikarang Barat pada Jumat malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan jajarannya mengamankan 15 kendaraan dengan total 113 penumpang yang akan menuju ke sejumlah kota di Pulau Jawa.

"(Pemilik travel) nanti kita akan panggil, sementara kendaraan kita tahan," kata di Sambodo Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (2/5).

Selain menahan 15 kendaraan travel tersebut, petugas juga mengenakan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan tersebut untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang masih nekat untuk mengangkut pemudik meski ada larangan mudik dari pemerintah.

Petugas kemudian memulangkan 113 orang penumpang tersebut setelah sebelumnya diberikan imbauan dan penjelasan terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. "Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah terkait larangan mudik.

"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000," ujarnya.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

- Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

- Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

- Ijin Trayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement