REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk mencatat sebanyak 50 ribu debitur dengan total nilai Rp 39,4 triliun telah melakukan restrukturisasi kredit dampak penyebaran virus corona. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Wakil Direktur Utama BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan perseroan telah memetakan sebanyak 30 persen berdasarkan sektor dan debitur mana saja yang terdampak virus corona. “Sebelum melakukan restrukturisasi kami telah menentukan kriteria terhadap debitur yang akan mendapatkan keringanan kredit,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/5).
Menurutnya apabila proses restrukturisasi dinilai cepat karena dibantu kanal digital. Bagi para nasabah yang hendak mengajukan restrukturisasi kredit cukup mencantumkan foto, selanjutnya perseroan akan mengirim dan nasabah bisa mengunggah formulir ke dalam kanal digital.
“Kriteria yang telah ditetapkan disampaikan kepada cabang di seluruh daerah, sehingga kami dapat menilai debitur mana yang berhak mendapatkan keringanan,” ucapnya.
Anggoro pun memastikan perseroan melakukan prinsip kehati-hatian guna menghindari moral hazard. Perseroan melakukan beberapa pendekatan seperti kebijakan dan pengawasan direksi mengenai aturan yang ada.
“BNI memastikan seluruh prosedur akan tuntas, sehingga kami melakukan beberapa pendekatan dan proses identifikasi. Jangan sampai yang diberikan restrukturisasi bukan pihak yang berhak,” ucapnya.