REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan menetapkan I Ketut Sunadra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bali. Ketut Sunandra menggantikan posisi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang telah dilantik menjadi anggota KPU RI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 April 2020 lalu.
"Pelantikan Pak Ketut Sunadra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bali sisa masa jabatan 2018-2023 ini akan dilaksanakan pada Selasa (5/5) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Ahad (3/5).
Kepastian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji I Ketut Sunadra yang juga mantan anggota Bawaslu Bali periode 2013-2018 itu tertuang dalam surat Ketua Bawaslu RI bernomor: 0115/K.BAWASLU/TU.03/IV/2020 tertanggal 30 April 2020.