Rabu 06 May 2020 06:00 WIB

Polres Mataram Tangkap Empat Muda-Mudi Pesta Sabu

Empat muda-mudi di Mataran tersebut dikategorikan pemakai sabu.

Polres Mataram Tangkap Empat Muda-Mudi Pesta Sabu. Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Polres Mataram Tangkap Empat Muda-Mudi Pesta Sabu. Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat muda-mudi ketika sedang asyik menikmati pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di lingkungan perumahan elite Desa Bug-bug, Kabupaten Lombok Barat.

"Iya ada pesta sabu disana. Ada empat orang yang kita amankan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Selasa (5/5).

Baca Juga

Empat muda-mudi yang ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MBA, KHM, ZA, dan seorang perempuan asal Ciamis, Jawa Barat, dengan inisial MD. Aksi penangkapan pada Ahad (3/5) malam, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram lengkap dengan perangkat hisapnya dan uang tunai sebanyak Rp 32 juta. "Dari pemeriksaan badan, tidak ada barang bukti narkotika yang ada padanya. Tapi dari dalam rumah, kita temukan sabu dengan berat total 2,42 gram," ujarnya.

MD yang merupakan perempuan asal Ciamis mengaku kepada polisi rumah tersebut adalah miliknya pribadi. Namun, terkait dengan penemuan barang haram tersebut dirumahnya, MD mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.

"Rumah itu diakui miliknya, MD menyewa rumah tersebut. Sedangkan tiga laki-laki yang pesta sabu adalah teman yang berkunjung ke rumahnya. Dia bekerja di salah tempat hiburan di Mataram," ucap dia.

Keempatnya kini telah digelandang ke Mapolresta Mataram. Mereka dengan seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik.

"Jadi untuk sementara keempatnya masih kita kategorikan pemakai sabu. Kita masih proses," kata Elyas.

Karena perbuatannya, untuk sementara ke empat pelaku terancam dijerat pidana Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement