Sabtu 09 May 2020 16:42 WIB

Pelarungan Jenazah ABK, Maksimalkan Perlindungan TKI

Pemerintah diminta serius menyikapi pelarungan jenazah ABK WNI tersebut.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
jumlah kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
jumlah kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Obon Tabroni menanggapi peristiwa kasus jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh kapal China Long Xing 629. Ia mengatakan, kejadian ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, ABK tersebut sempat berada di Busan, Korea Selatan. "Penting bagi pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan upah, jaminan sosial, termasuk jaminan keamanan bagi setiap ABK. Terutama yang bekerja di luar negeri," kata kata Obon, dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Obon meminta, agar pemerintah tidak menyikapi kejadian ini dengan biasa-biasa saja atau respon yang tidak berdampak terhadap nasib ABK di kemudian hari. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas.

Sebab, kata dia, jika tidak disikapi dengan serius, maka dikhawatirkan akan semakin banyak tenaga kerja asal Indonesia yang diperlakukan sewenang-wenang di negara lain. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat Indonesia baik yang bekerja di luar negeri atau keluarganya.