REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Henry Indraguna resmi menjadi penasihat hukum Roy Kiyoshi. Ia mengaku telah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.
"Kemarin surat kuasa sudah ditandatangani oleh Roy, sudah resmi sebagai penasehat hukumnya," kata Henry saat dihubungi Antara di Jakarta Sabtu.
Henry mengatakan, dirinya akan menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan penyidik. Dia juga akan berdiskusi dengan Roy Kiyoshi terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.
Henry sebelumnya memberikan keterangan kepada awak media dengan status sebagai kerabat. Setelah mengantongi surat kuasa, Henry siap mendampingi Roy sebagai kuasa hukum.
Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5) pukul 16.30 WIB. Henry mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menemui penyidik guna memastikan kepastian hukum selanjutnya.
"Selanjutnya saya akan coba berdiskusi dengan Roy untuk langkah-langkah hukum setelah itu baru berdiskusi dengan keluarganya Roy," kata Henry.
Menurut Henry, ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. ia mengatakan, upaya ini dilakukan karena pertimbangan Roy mengonsumsi obat tidur nitrazepam dan dumolid karena memiliki gangguan kesehatan susah tidur.
Obat tidur nitrazepam maupun dumolid yang dikonsumsi Roy termasuk golongan benzodiazepine. Henry mengatakan, benzodiazepine termasuk golongan empat psikotropika.
"Nah golongan empat itu golongan yang ringan," katanya.
Menurut Henry, Roy bisa membuktikan bahwa dirinya mempunyai penyakit insomnia. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter dan beberapa resep dokter yang diberikan oleh dokter pribadinya.
Obat-obat yang diresepkan oleh dokter tersebut adalah obat penenang atau obat tidur. Henry menganggap, Roy patut diberikan kesempatan untuk direhabilitasi dengan pertimbangan tersebut.