REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemkot Pontianak kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan aktivitas warganya pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB. Jam malam diterapkan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.
"Pembatasan aktivitas warga di malam hari kami perpanjang lagi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (11/5).
Dia meminta seluruh warga Kota Pontianak agar mematuhi pembatasan tersebut secara disiplin. Selain itu, warga juga diminta tetap mengenakan masker serta hindari keramaian.
Ia juga berharap, masyarakat bisa memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Apalagi pembatasan aktivitas warga saat malam hari menunjukkan hasil dalam meminimalisir sebaran Orang Tanpa Gejala (OTG).
Selain itu, Edi menyebutkan, pihaknya akan memperluas rapid test sebagai upaya mencegah menyebarnya penularan COVID-19. Termasuk kesiapan tempat di rumah sakit dan ruang isolasi jika terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Komarudin menjelaskan, pembatasan aktivitas warga pada malam hari di Kota Pontianak akan diperpanjang hingga 14 hari ke depannya. Menurutnya, sejauh ini hasil evaluasi pihaknya, pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari selama lebih dari sepekan lalu berjalan efektif.
"Evaluasinya cukup efektif untuk pemberlakuan pembatasan aktivitas pada malam hari, hal itu bisa dilihat dari berkurangnya aktivitas masyarakat," katanya.