Senin 11 May 2020 23:45 WIB

Pemerintah Disarankan Angkat Kasus ABK WNI ke Dewan HAM PBB

Pemerintah RI diminta desak China beri sanksi perusahaan pemilik kapal ABK WNI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut
Foto: ANTARA/Triyan Wahyudi/
Orang tua dari Ari (24), salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 menunjukkan foto anaknya di Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2020). Ari (24) merupakan salah satu dari tiga ABK yang meninggal dunia di kapal Long Xing 629 dan jenazahnya dilarung ke laut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI diminta mendesak pemerintah China menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal. Di samping itu, pemerintah China juga harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, serta memberantas praktek-praktek serupa lainnya.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) Charles Honoris terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada ABK Warga Negara Indonesia di Kapal Long Xing. Politikus PDIP ini menilai, Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral.

Kasus ini menurutnya bisa diolah di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO). "Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota governing body di ILO juga perlu dimanfaatkan," kata Charles saat dihubungi, Jumat (8/5).

Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi amanat konstitusi.

Charles pun meminta Kementerian Luar Negeri RI membahas soal pelanggaran HAM yang terjadi pada ABK WNI di Kapal Long Xing, dengan Kedutaan Besar China. Charles menilai, pada dasarnya langkah Kemenlu memangil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing tepat. Namun, Anggota Komisi luar negeri DPR RI itu meminta klarifikasi tersebut tidak menjadi prosedural diplomatik semata.

"Harus masuk sampai ke jantung persoalan yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," kata Charles

Dalam pernyataan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI akan meminta otoritas China untuk menyelidiki kasus pembuangan jenazah ABK di laut. Kemenlu juga meminta agar diusut kasus penyebab kematian hingga dugaan eksploitasi kerja terhadap ABK WNI di kapal-kapal ikan berbendera China.

"Pertama kita akan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi situasi kerja dan perlakuan kerja di kapal. Jadi kita akan meminta kepada otoritas RRT agar dilakukan penyelidikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement