Selasa 12 May 2020 06:25 WIB

Aktivitas di Jayapura-Keerom Dibatasi Hingga 14.00 WIT

Pembatasan di Jayapura dan Keerom disebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seekor anjing melintasi bangunan sekitar Pantai Besji yang ditutup di Jayapura, Papua, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni 2020.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Seekor anjing melintasi bangunan sekitar Pantai Besji yang ditutup di Jayapura, Papua, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 4 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemkot Jayapura dan Kabupaten Keerom, Papua, sepakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 14.00 WIT.

Kesepakatan yang diambil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 Papua yang difasilitasi Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (11/5) malam di Jayapura.

Rapat koordinasi yang dihadiri Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wagub Papua Klemen Final juga dihadiri tiga pimpinan daerah yakni Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Jayapura Matius Awoitouw dan Bupati Keerom Muhammad Markum berlangsung sekitar lima jam, itu menyepakati diberlakukannya pembatasan aktivitas masyarakat di seluruh Papua termasuk Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.

Sebelumnya pembatasan aktivitas warga terkait Covid-19 di Kota Jayapura hingga pukul 18.00 WIT, sedangkan di Kabupaten Keerom sampai pukul 17.00 WIT.

Wagub Papua Klemen Tinal menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Papua yang sudah memfasilitasi pertemuan hingga akhirnya disepakati pembatasan aktivitas masyarakat berlaku sejak pukul 14.00 WIT.

Pemberlakuan itu berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang selama ini belum melaksanakannya sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cepat, ujar Wagub Tinal berharap.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui, pelaksanaan pembatasan aktivitas dijadwalkan dilaksanakan minggu depan setelah terlebih dahulu dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

Langkah yang diambil cukup tepat mengingat saat ini kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan di sejumlah daerah di Papua.

"Mudah-mudahan masyarakat benar-benar mematuhi anjuran tersebut, sehingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua," tutur Kapolda Irjen Pol Waterpauw.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement