Selasa 12 May 2020 22:54 WIB

51 Napi Rutan Wonosari Dibebaskan Selama Pandemi Covid-19

Penambahan napi yang bebas ini erat kaitannya dengan masa tahanan.

51 Napi Rutan Wonosari Dibebaskan Selama Pandemi Covid-19
51 Napi Rutan Wonosari Dibebaskan Selama Pandemi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibebaskan, baik bebas secara murni atau melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat selama masa pandemi Covid-19.

"Di awal pandemi Covid-19, ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui asimilasi. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah warga binaan yang bebas bertambah menjadi 51 orang," kata Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wonosari Ardiyana, Selasa (12/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan penambahan napi yang bebas ini erat kaitannya dengan masa tahanan. Pada awalnya napi yang telah menjalani penahanan selama setengah dari hukuman mendapatkan surat keputusan asimilasi.

Selanjutnya, napi telah menjalani 2/3 masa pidana yang bersangkutan akan mendapatkan surat keputusan cuti atau pembebasan bersyarat. Napi yang mendapatkan SK asimilasi, kata dia, tidak bisa serta-merta bebas karena harus menjalani asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada pengawasan yang melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunung Kidul. "Jadi, tidak serta-merta dibiarkan, tetapi juga tetap diawasi," kata Ardiyana.

Adriyana menyebutkan warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing sebanyak 37 orang, sedangkan 14 napi bebas melalui cuti, pembebasan bersyarat, hingga bebas murni. Ia membantah adanya kelebihan kapasitas di Rutan Kelas IIB Wonosari sehingga melakukan asimilasi terhadap napi.

"Lokasinya di rumah masing-masing.Yang dapat tidak hanya napi Gunung Kidul karena ada yang berasal dari Bantul dan Kota Yogyakarta,” katanya.

Sementara itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II DIY jumlah anak yang bebas bersyarat belum bertambah. "Hingga saat ini baru tiga anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui asimilasi. Kemungkinan pada  26 Mei mendatang jumlahnya bisa bertambah. Nanti kalau ada tambahan, saya kabari,” kata Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso.

Asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan LPKA. "Kebijakan ini sendiri berasal dari Kemenkumham RI. Namun, selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement