Rabu 13 May 2020 15:13 WIB

Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Sanksi Denda Pelanggar PSBB

Pemkot Bogor menerbitkan aturan sanksi dan denda bagi pelanggar PSBB tahap III.

Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menerbitkan aturan denda dan sanksi sosial terhadap warga dan korporasi yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III yang diberlakukan mulai hari ini, 13 Mei hingga 26 Mei 2020. Besar sanksi denda beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp10 juta.

"Mencermati pelaksanaan PSBB tahap II selama dua pekan terakhir, masih banyak warga, pelaku usaha, dan korporasi, yang melakukan pelanggaran aturan PSBB. Karena itu, pada PSBB tahap III aturannya diperketat dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu (13/5).

Baca Juga

Perpanjangan PSBB yakni PSBB tahap III selama dua pekan, pada 13-26 Mei 2020, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan satu Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.

Dia mencontohkan, seorang warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi denda mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. "Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri," ucapnya.

Sanksi lainnya bagi pelanggar aturan PSBB, yakni bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan. Bagi yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, dan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Menurut Bima, pelaku usaha makanan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan tempat usaha, dan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Sanksi lainnya juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar aturan PSBB, yakni larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB. Kemudian larangan bagi mobil pribadi yang berisi lebih dari separuh kapasitas tempat duduk dan atau tidak menggunakan masker, serta larangan bagi pengendara sepeda motor membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.

Menurut Bima, pengetatan aturan PSBB dan pemberian sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi, ikhtiarnya adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia dari bahaya pandemi Covid-19. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor hingga Selasa (12/5) sore, ada sebanyak 98 kasus positif. Dari jumlah tersebut, 63 kasus masih dalam perawatan di rumah sakit, 14 kasus meninggal dunia, serta 21 kasus dinyatakan sembuh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement