REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi disetujuinya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadI RUU inisiatif DPR. Kendati demikian, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai aneh jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dijadikan konsideran dalam RUU HIP.
"Bicara ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir-anasir yang mengancam keberadaannya," kata Jazuli, Rabu (13/5).
Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahwa PKI dan ideologi komunis menjadi ancaman bagi Pancasila. Oleh karena itu menurutnya, ketika bicara Haluan Ideologi Pancasila, maka di dalam RUU tersebut harus dibunyikan dengan tegas soal larangan PKI dan ideologinya.
"Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini. TAP MPRS tersebut dalam hierarkhi perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," ujarnya.
Berdasarkan alasan tersebut PKS secara tegas meminta agar TAP MPRS Nomor XXV/1966 untuk dimasukan menjadi konsideran di dalam RUU HIP. Jazuli menambahkan, ke depan pembahasan RUU, Fraksi PKS akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.
"Kami dengar sejumlah Fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama," ungkap Jazuli.
DPR akhirnya menyepakati Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) kemarin.
"Apakah pendapat fraksi atas usul inisiatif badan legislasi terhadap RUU tentang HIP dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Ketua DPR Puan Maharani diikuti kata setuju anggota DPR yang hadir.