Kamis 14 May 2020 18:28 WIB

Legislator PDIP: Rakyat Terhimpit Tapi Iuran BPJS Dinaikkan

Legislator PDIP tak menyangka pemerintah naikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid.

Red: Bayu Hermawan
Ribka Tjiptaning.
Foto: dpr
Ribka Tjiptaning.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning tak menduga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ribka menegaskan tetap menolak kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca Juga

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja. Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah. Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," tuturnya.