REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan petugas mulai melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan Perwal itu akan berlaku efektif sejak Sabtu (16/5) mendatang. Sejak Senin lalu, Perwal tersebut sudah mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat di ibu kota.
“Sosialisasi sudah gencar kita lakukan, jadi mulai Sabtu (16/5) akan mulai dilakukan razia oleh tim dan petugas,” katanya di Banda Aceh.
Dia menjelaskan razia akan dilakukan oleh tim penanganan COVID-19 Banda Aceh dan petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri serta Satpol PP dan WH kota dan provinsi, sekaligus Dinas Perhubungan.
Wali kota mengimbau seluru warga untuk mematuhi Perwal tersebut sebagai antisipasi bersama dalam mencegah terjangkit virus corona, dan upaya memutus rantai penyebarannya.
“Perwal ini kita keluarkan untuk kebaikan bersama, agar kita semua terhindar dari wabah corona. Inilah iktiar kita sembari terus berdoa kepada Allah SWT semoga pandemi ini segera berlalu dari negeri kita tercinta," ujarnya.
Aminullah menyebutkan setiap orang yang melanggar yakni tidak memakai masker maka akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas dengan menandatangani pernyataan bersedia disiplin gunakan masker.
Kata dia, bagi warga yang melanggar juga terkena sanksi tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Bagi warga yang bukan ber-KTP Banda Aceh akan dikeluarkan dari daerah ibu kota itu apabila ditemukanmelanggar secara berulang.
“Sedangkan warga ber-KTP Banda Aceh yang ditemukan melanggar berulang, akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan,” katanya.