REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat, untuk mematuhi surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait tunjangan hari raya (THR). Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, berdasarkan SE tersebut, THR merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan pihak perusahaan kepada pekerjanya.
"Kami minta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Manto dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (15/5).
Dalam SE tersebut, lanjut dia, ada keterangan bila suatu perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan. Maka dari itu, perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja.
Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan. Pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Selain itu, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," terangnya.
Bagaimanapun, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh.
Tentunya, besaran THR itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mesti telah dibayarkan pada 2020.
"Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 1.758 perusahaan di Kota Depok. Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," pungkas Manto.